DIARY OF A TEACHER
Ahad 25-April 2015 10.20 wib
Rasa dan Asa
Jiwa raga kuserahkan untuk anak bangsa
Hidup,matiku untukmu anak-anakku
Hilang resah, gelisah, luntur lelah
Melihat binar-binar matamu
Menanti penuh harap
Untuk melepas haus dahaga akan ilmu
Walau setetes yang ibu punya
Seoles warna yang yang ibu berikan
Semoga menjadi pelita dalam hidupmu kelak
Menuntun kejalan kebahagiaan dunia akherat.
Anak-anakku!
Guru juga punya rasa
Ada marahTapi tiada dendam
Ada sedih tapi tiada dengki
Kalian ibu cintai sepenuh hati
Kesuksesanmu kebahagiaan ibu
Kelemahanmu kesedihan ibu
Tak terperi, airmata, segala rasa dan asa
Bila kalian paham, mengerti, mengamalkan cahayaNya
Anak-anakku.
Tak ada pesan yang paling indah selain nasihat Luqman kepada anaknya.
12. Dan Sesungguhnya telah Kami berikan hikmat kepada Luqman, Yaitu: "Bersyukurlah kepada Allah. dan Barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), Maka Sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan Barangsiapa yang tidak bersyukur, Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji".
13. Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar".
\
14. Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun[1180]. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.
[1180] Maksudnya: Selambat-lambat waktu menyapih ialah setelah anak berumur dua tahun.
15. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, Maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, Maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.
16. (Luqman berkata): "Hai anakku, Sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus[1181] lagi Maha mengetahui.
[1181] Yang dimaksud dengan Allah Maha Halus ialah ilmu Allah itu meliputi segala sesuatu bagaimana kecilnya.
17. Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu Termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).
18. Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.
Terima kasih guruku engkau beri kami ilmu ,untuk bekal mengarungikehidupan,jasamu tak terbalas hanya doa untukmu guruku semoga Alloh swt menjadikan engkau penghuni surga firdaus
Sabtu, 25 April 2015
KOMPETENSI dan TUPOKSI KEPALA SEKOLAH DALAM MENGEMBANGKAN MUTU PENDIDIKAN
KOMPETENSI
dan TUPOKSI KEPALA SEKOLAH
DALAM
MENGEMBANGKAN MUTU PENDIDIKAN
Diajukan sebagai salah satu tugas Mata
Kuliah Manajemen Sistem Pembelajaran
Yang diampu oleh DR. Usjafri Zalmi, M.Pd
Oleh
Nama : Hj.Lilis Rohaeti
NIM : 4103810312008
Kelas : B
Angkatan : XXXIII
PROGRAM PASCA
SARJANA
UNIVERSITAS ISLAM
NUSANTARA
2013
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
segala puja dan puji hanya milik Allah Tuhan Semesta Alam, berkat Rahmat,
Taufik dan Inayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah
“Kompetensi Dan Tupoksi Kepala
Sekolah Dalam Mengembangkan Mutu Pendidikan ” Adapun tujuan penulisan ini, untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Manajemen Sistem Pembelajaran.
Penulis
menyadari karena keterbatasan kemampuan dan pengetahuan maka makalah ini masih jauh dari sempurna sebagaimana yang
diharapkan. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat diharapkan demi kesempurnan penulisan makalah
selanjutnya.
Akhirnya
penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada Yth.
DR. Usjafri Zalmi, M.Pd Dosen Mata Kuliah Manajemen Sistem Pembelajaran, yang telah banyak memberikan dorongan dan motivasi.
Mohon maaf atas segala kekurangan dan kekhilafan. Semoga makalah ini
dapat membuka cakrawala,menambah pengetahuan,serta semoga Allah swt selalu meridhoi setiap amal baik kita.
April, 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN
JUDUL.................................................................................................i
KATA PENGANTAR.............................................................................................ii
DAFTAR
ISI...........................................................................................................iii
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang..............................................................................................1
1.2 Rumusan
Masalah.....................................................................................
.3
1.3 T ujuan
Penulisan .....................................................................................
..4
1.4 Manfaat Penulisan........................................................................................4
BAB II. KOMPETENSI dan TUPOKSI KEPALA SEKOLAH DALAM MENGEMBANGKAN MUTU PENDIDIKAN
....................................5
2.1 Pengertian
Kompetensi................................................................................5
2.2 Kompetensi yang harus dimiliki Kepala Sekolah .......................................6
2.3 Tugas
Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah
Dalam Mengembangkan
Mutu Pendidikan
........................................................................................18
a. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah...............................................18
b. Mutu Pendidikan.....................................................................................21
BAB III.
Penutup.................................................................................................24
A. Kesimpulan...........................................................................................24
B.
Saran.....................................................................................................25
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................26
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor
13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dijadikan acuan bagi pengembangan
kompetensi kepala sekolah/madrasah. Dengan standar tersebut diharapkan seluruh
kepala sekolah/madrasah di Indonesia memiliki kompetensi yang layak sebagai
kepala sekolah/madrasah. Berdasarkan
ketentuan Peraturan Menteri tersebut
bahwa, setiap kepala sekolah harus memenuhi lima aspek kompetensi, yaitu
kepribadian, sosial, manajerial, supervisi, dan kewirausahaan.
Sistem rekrutmen dan pembinaan karir kepala
sekolah/madrasah yang berlaku selama ini belum sesuai dengan Permendiknas Nomor
28 Tahun 2010 “ Tentang Penugasan
Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah ” bahwa guru dapat diberikan tugas
tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan mengelola
sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan”.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh
Direktorat Tenaga Kependidikan menunjukkan belum terpenuhinya semua kompetensi
dimiliki oleh kepala sekolah/madrasah. Departemen Pendidikan Nasional
memperkirakan 70 persen dari 250 ribu kepala sekolah di Indonesia tidak
kompeten. Kesimpulan ini merupakan temuan Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional setelah melakukan uji
kompetensi. Direktorat Peningkatan Mutu melakukan uji kompetensi berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Kompetensi
Kepala Sekolah. Banyaknya kepala sekolah yang kurang memenuhi standar
kompetensi ini tak terlepas dari proses rekrutmen dan pengangkatan kepala
sekolah yang berlaku saat ini.
Mengelola penyelenggaraan
kegiatan pendidikan dan pembelajaran di sekolah, adalah tugas pokok kepala
sekolah, yang mencakup kegiatan menggali dan mendayagunakan seluruh sumber daya
sekolah secara terpadu dalam kerangka pencapaian tujuan sekolah secara efektif
dan efisien.
Tetapi fakta menunjukkan bahwa masih banyak Kepala Sekolah yang kurang memahami tugas pokok
dan fungsinya dalam mengelola kegiatan-kegiatan sekolah. Sehingga masalah ini
merupakan salah satu unsur penyebab rendahnya
mutu pendidikan.
Kepala sekolah merupakan pemimpin,
agen pembaharu (Agent of change), penggerak, innovator dan fasilitator dari sumber-sumber yang ada di sekolah .
Untuk itu, kepala sekolah dituntut memiliki kompetensi dan memahami
tugas pokok dan fungsinya, guna
mewujudkan sekolah yang efektif , efisien dalam upaya peningkatan mutu
pendidikan di sekolah baik itu prestasi akademis dan non akademis.
Mutu pendidikan di Indonesia
saat ini sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain dengan data UNESCO
(2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index),
yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan
penghasilan per-kepala yang
menunjukkan bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia,
Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998) dan
ke-109 (1999).
Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), mutu pendidikan
di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia.Posisi Indonesia
berada di bawah Vietnam.Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia
(2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan
ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia. Dan masih menurut survei dari
lembaga yang sama, Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai
pemimpin teknologi dari 53 negara di dunia.
Mutu pendidikan Indonesia yang rendah itu juga ditunjukkan data Balitbang
(2003) bahwa dari 146.052 SD di Indonesia ternyata hanya delapan sekolah saja
yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP).
Dari 20.918 SMP di Indonesia ternyata juga hanya delapan sekolah yang mendapat
pengakuan dunia dalam kategori The Middle Years Program (MYP) dan dari 8.036
SMA ternyata hanya tujuh sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam
kategori The Diploma Program (DP).
Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia tentu tidak lepas dari kompetensi
yang dimiliki seorang kepala sekolah sebagai top leadernya.Melihat pentingnya
fungsi kepemimpinan kepala sekolah, maka usaha untuk meningkatkan kinerja yang
lebih tinggi bukanlah pekerjaan mudah bagi kepala sekolah karena kegiatan
berlangsung dalam sebuah proses panjang yang direncanakan dan diprogram secara
baik pula.
Fakta dilapangan masih banyak
kepala sekolah yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin
pendidikan ini disebabkan karena dalam proses pengangkatannya tidak ada
trasnfaransi, rendahnya mental kepala sekolah yang ditandai dengan kurangnya
motivasi dan semangat serta kurangnya disiplin dalam melakukan tugas, dan
seringnya datang terlambat serta banyak faktor penghambat lainnya untuk
meningkatkan kualitas pendidikan yang mengimplikasikan rendahnya produktivitas
kerja kepala sekolah yang berimplikasi juga pada mutu (input, proses, dan
output).
Berdasarkan latar belakang
pemikiran-pemikiran di atas , maka penulis dalam makalah ini akan
membahas mengenai hal – hal yang
berkenaan dengan Kompetensi Dan Tupoksi Kepala Sekolah Dalam
Mengembangkan Mutu Pendidikan
1.2.
Rumusan Masalah
a.
Apakah pengertian kompetensi ?
b.
Apakah kompetensi yang harus dimiliki Kepala Sekolah Dalam Mengembangkan Mutu Pendidikan ?
c.
Apakah Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah Dalam Mengembangkan Mutu Pendidikan ?
1.3 T
ujuan Penulisan
a.
Untuk mengetahui gambaran tentang pengertian kompetensi
b.
Untuk mengetahui gambaran tentang kompetensi yang harus
dimiliki Kepala Sekolah Dalam
Mengembangkan Mutu Pendidikan
c.
Untuk mengetahui gambaran tentang Tugas Pokok dan
Fungsi Kepala Sekolah Dalam Mengembangkan
Mutu Pendidikan
1.4 Manfaat Penulisan
a.
Bagi guru
Makalah ini diharapkan dapat
menambah pengetahuan dan wawasan.
b.
Bagi Kepala Sekolah
Makalah ini diharapkan dapat
dijadikan acuan untuk melaksanakan
tugas dalam upaya meningkatkan mutu
pendidikan.
c.
Bagi pengelola pendidikan
Sebagai sumbangan pemikiran untuk menambah referensi dan melengkapi
koleksi perpustaakan
.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kompetensi
Undang-Undang
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 menyebutkan pengertian
Kompetensi sebagai berikut: “Seperangkat pengetahuan keterampilan dan perilaku
yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dan dosen dalam
melaksanakan tugas profesionalnya” Menurut Purwadarminta dalam kamus
umum Bahasa Indonesia, “kompetensi adalah kewenangan
(kekuasaan) untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal”. Kompetensi yang ada
dalam Bahasa Inggris adalah competency atau competence
merupakan kata
benda, menurut William D. Powell dalam aplikasi Linguist Version 1.0 (1997)
diartikan: “1) kecakapan, kemampuan, kompetensi 2) wewenang. Kata sifat
dari competence adalah competent yang berarti cakap, mampu, dan
tangkas”
Sagala (2009:126) menyatakan bahwa kompetensi adalah “seperangkat
pengetetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki oleh kepala
sekolah dalam melaksankan tugas dan tanggungjawabnya. Dan sejalan dengan itu
Syah (2002:229) mengumukakan “pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau
kecakapan”. Usman (1994:1) mengemukakan kompetensi berarti suatu hal yang
menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun
kuantitatif. Mc Ahsan (1981:45) dalam Mulyasa (2003:38), mengemukakan bahwa
kompetensi :
“is a
knowledge, skill, and abilities or capabilities that a person achieves,which
become part of his or her being to the extent he or she can satisfactory
perform particular coqnitive. Affective and psychomotor behaviours.”
(“Kompetensi diartikan kemampuan ketrampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh
seseorang sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif dan
psikomotorik dengan sebaik-baiknya.”)
Gordon (1988:109)
menjelaskan beberapa aspek atau ranah yang terkandung dalam konsep kompetensi
sebagai berikut :
1.
Pengetahuan (knowledge), yaitu kesadaran dalam bidang kognitif.
2.
Pemahaman (understanding), yaitu kedalaman kognitif.
3. Kemampuan (skill), yaitu
sesuatu yang dimiliki oleh individu untuk melakukan tugas atau pekerjaan
yang dibebankan kepadanya.
4. Nilai (value), yaitu suatu standar perilaku
yang diyakini dan secara psikologis
telah menyatu dalam diri seseorang.
5. Sikap (attitude), yaitu perasaan (senang-tidak
senang, suka-tidak suka) atau reaksi terhadap suatu rangsangan yang dating dari
luar.
6. Minat (interest), yaitu kecenderungan
seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan.
Berdasarkan
beberapa definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan
semua pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap dasar yang harus dimiliki oleh
kepala sekolah yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak yang
bersifat dinamis, berkembang, dan dapat diraih dan dilaksanakan setiap waktu.
Kebiasaan berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus-menerus
memungkinkan seseorang menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan,
keterampilan, nilai, dan sikap-sikap dasar dalam melakukan sesuatu. Kebiasaan
berpikir dan bertindak itu didasari oleh budi pekerti yang luhur baik dalam
kehidupan pribadi, sosial,kemasyarakatan, keber-agama-an, dan kehidupan
berbangsa dan bernegara.
2.2 Kompetensi
yang harus dimiliki kepala sekolah
Standar kompetensi yang
harus dimiliki kepala sekolah/madrasah ditetapkan bahwa ada 5 (lima) dimensi
kompetensi yaitu: (a) kepribadian, (b) manajerial,(c) kewirausahaan, (d)
supervisi, dan (e) sosial. Dengan
standar tersebut diharapkan seluruh kepala sekolah/madrasah di Indonesia
memiliki kompetensi yang layak sebagai kepala sekolah/madrasah. Uraian mengenai
kelima kompetensi tersebut adalah sebagai berikut.
A.
Kompetensi kepribadian
1. Memiliki integritas kepribadian yang kuat
sebagai pemimpin :
- Selalu
konsisten dalam berfikir, bersikap, berucap, dan berbuat dalam setiap
melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi
- Memiliki
komitmen/loyalitas/ dedikasi/etos kerja yang tinggi dalam setiap
melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi.
- Tegas dalam dalam mengambil sikap dan
tindakan sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi.
- Disiplin
dalam melaksanakan suatu tugas pokok dan fungsi.
2. Memiliki keinginan yang kuat dalam
pengembangan diri sebagai kepala sekolah:
- Memiliki rasa
keingintahuan yang tinggi terhadap kebijakan, teori, praktik baru
sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsinya.
- Mampu secara
mandiri mengembangkan diri sebagai upaya pemenuhan rasa keingintahuannya
terhadap kebijakan, teori, praktik baru sehubungan dengan pelaksanaan
suatu tugas pokok dan fungsi.
3.
Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi:
- Kecenderungan
untuk selalu menginformasikan secara tranparan dan proporsional kepada
orang lain atas segala rencana, proses pelaksanaan, dan keefektifan,
kelebihan dan kekurangan pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi
- Terbuka atas saran dan kritik yang
disampikan oleh atasan, teman sejawat, bawahan, dan pihak lain atas
pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi.
4.
Mampu mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan
sebagai kepala sekolah:
- Memiliki
stabilitas emosi dalam setiap menghadapi masalah sehubungan dengan suatu
tugas pokok dan fungsi
- Teliti,
cermat, hati-hati, dan tidak tergesa-gesa dalam melaksanakan suatu tugas
pokok dan fungsi
- Tidak mudah
putus asa dalam menghadapai segala bentuk kegagalan sehubungan dengan
pelaksanaan suatu tugas pokok dan fungsi.
5. Memiiki bakat dan minat jabatan sebagai
pemimpin pendidikan:
- Memiliki
minat jabatan untuk menjadi kepala sekolah yang efektif
- Memiliki jiwa
kepemimpinan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah
B. Kompetensi Manajerial
1. Mampu
menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan:
- Menguasai
teori perencanaan dan seluruh kebijakan pendidikan nasional sebagai
landasan dalam perencanaan sekolah, baik perencanaan strategis,
perencanaan orpariosanal, perencanaan tahunan, maupun rencana angaran
pendapatan dan belanja sekolah,
- Mampu
menyusun rencana strategis (renstra) pengembangan sekolah berlandaskan
kepada keseluruhan kebijakan pendidikan nasional, melalui pendekatan,
strategi, dan proses penyusunan perencanaan strategis yang memegang teguh
prinsip-prinsip penyusunan rencara strategis baik
- Mampu
menyusun rencana operasional (Renop) pengembangan sekolah berlandaskan
kepada keseluruhan rencana strategis yang telah disusun, melalui
pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan renop yang
memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencana operasional yang baik.
- Mampu
menyusun rencana tahunan pengembangan sekolah berlandaskan kepada
keseluruhan rencana operasional yang telah disusun, melalui pendekatan,
strategi, dan proses penyusunan perencanaan tahunan yang memegang teguh
prinsip-prinsip penyusunan rencana tahunan yang baik.
- Mampu menyusun rencana
anggaran belanja sekolah (RAPBS) berlandaskan kepada keseluruhan rencana
tahunan yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses
penyusunan RAPBS yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan RAPBS yang
baik.
- Mampu menyusun
perencanaan program kegiatan berlandaskan kepada keseluruhan rencana
tahunan dan RAPBS yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan
proses penyusunan perencanaan program kegiatan yang memegang teguh
prinsip-prinsip penyusunan perencanaan program yang baik.
- Mampu menyusun proposal
kegiatan melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan
program kegiatan yang memegang teguh prinsip-prinsip-prinsip penyusunan
proposal yang baik.
2. Mampu mengembangkan organisasi sekolah
sesuai dengan kebutuhan:
- Menguasai
teori dan seluruh kebijakan pendidikan nasional dalam pengorganisasian
kelembagaan sekolah sebagai landasan dalam mengorganisasikan kelembagaan
maupun program insidental sekolah.
- Mampu
mengembangkan struktur organisasi formal kelembagaan sekolah yang efektif
dan efisien sesuai dengan kebutuhan melalui pendekatan, strategi, dan
proses pengorganisasian yang baik.
- Mampu
mengembangkan deskripsi tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja melalui
pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik.
- Menempatkan
personalia yang sesuai dengan kebutuhan
- Mampu
mengembangan standar operasional prosedur pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi setiap unit kerja melalui pendekatan, strategi, dan proses
pengorganisasian yang baik
- Mampu
melakukan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan
prinsip-prinsip tepat kualifikasi, tepat jumlah, dan tepat persebaran.
- Mampu
mengembangkan aneka ragam organisasi informal sekolah yang efektif dalam
mendukung implementasi pengorganisasian formal sekolah dan sekaligus
pemenuhan kebutuhan, minat, dan bakat perseorangan pendidikan dan tenaga
kependidika
3. Mampu memimpin guru dan staf dalam rangka
pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal:
- Mampu
mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, sasaran, dan program strategis
sekolah kepada keseluruhan guru dan staf.
- Mampu
mengkoordinasikan guru dan staf dalam merelalisasikan keseluruhan rencana
untuk mengapai visi, mengemban misi, mengapai tujuan dan sasaran sekolah
- Mampu
berkomunikasi, memberikan pengarahan penugasan, dan memotivasi guru dan
staf agar melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sesuai
dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan
- Mampu
membangun kerjasama tim (team work) antar-guru, antar- staf, dan antara
guru dengan staf dalam memajukan sekolah
- Mampu
melengkapi guru dan staf dengan keterampilan-keterampilan profesional agar
mereka mampu melihat sendiri apa yang perlu dilakukan sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya masing-masing
- Mampu
melengkapi staf dengan ketrampilan-ketrampilan agar mereka mampu melihat
sendiri apa yang perlu dan diperbaharui untuk kemajuan sekolahnya
- Mampu
memimpin rapat dengan guru-guru, staf, orangtua siswa dan komite sekolah
- Mampu
melakukan pengambilan keputusan dengan menggunakan strategi yang tepat
- Mampu
menerapkan manajemen konflik
4. Mampu mengelola guru dan staf dalam
rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal:
- Mampu
merencanakan kebutuhan guru dan staf berdasarkan rencana pengembangan
sekolah
- Mampu
melaksanakan rekrutmen dan seleksi guru dan staf sesuai tingkat kewenangan
yang dimiliki oleh sekolah
- Mampu
mengelola kegiatan pembinaan dan pengembangan profesional guru dan staf
- Mampu
melaksanakan mutasi dan promosi guru dan staf sesuai kewenangan yang
dimiliki sekolah
- Mampu
mengelola pemberian kesejahteraan kepada guru dan staf sesuai kewenangan
dan kemampuan sekolah
5. Mampu mengelola sarana dan prasarana
sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal:
- Mampu
merencanakan kebutuhan fasilitas (bangunan, peralatan, perabot, lahan,
infrastruktur) sekolah sesuai dengan rencana pengembangan sekolah
- Mampu
mengelola pengadaan fasilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Mampu
mengelola pemeliharaan fasilitas baik perawatan preventif maupun perawatan
terhadap kerusakan fasilitas sekolah
- Mampu mengelola
kegiatan inventaris sarana dan prasarana sekolah sesuai sistem pembukuan
yang berlaku.
- Mampu
mengelola kegiatan penghapusan barang inventaris sekolah
6. Mampu mengelola hubungan sekolah – masyarakat
dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah:
- Mampu
merencanakan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat
- Mampu
melakukan pendekatan-pendekatan dalam rangka mendapatkan dukukungan dari
lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat
- Mampu
memelihara hubungan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan
masyarakat
7. Mampu
mengelola kesiswaan, terutama dalam rangka penerimaan siswa baru, penempatan
siswa, dan pengembangan kapasitas siswa:
- Mampu
mengelola penerimaan siswa baru terutama dalam hal perencanaan dan
pelaksanaan penerimaan siswa baru sesuai dengan kebutuhan sekolah
- Mampu
mengelola penempatan dan pengelompokan siswa dalam kelas sesuai dengan
maksud dan tujuan pengelompokan tersebut.
- Mampu
mengelola layanan bimbingan dan konseling dalam membantu penguatan
kapasitas belajar siswa
- Mampu
menyiapkan layanan yang dapat mengembangkan potensi siswa sesuai dengan
kebutuhan, minat, bakat, kreativitas dan kemampuan
- Mampu
menetapkan dan melaksanakan tata tertib sekolah dalam memelihara
kedisiplinan siswa
- Mampu
mengembangkan sistem monitoring terhadap kemajuan belajar siswa
- Mampu
mengembangkan sistem penghargaan dan pelaksanaannya kepada siswa yang
berprestasi
8. Mengelola
pengembangan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional:
- Menguasai
seluk beluk tujuan nasional, tujuan pembangunan nasional, dan tujuan
pendidikan nasional, regional, dan lokal secara tepat dan kompherensif
sehingga memiliki sikap positif akan pentingnya tujuan-tujuan tersebut
sebagai arah penyelenggaraan pendidikan dan terampil menjabarkannya
menjadi kompetensi lulusan dan kompetensi dasar.
- Memiliki
wawasan yang tepat dan komprehensif tentang kedirian peserta didik sebagai
manusia yang berkarakter, berharkat, dan bermartabat, dan mampu mengembangan
layanan pendidikan sesuai dengan karakter, harkat, dan martabat manusia.
- Memiliki
pemahaman yang komprehensif dan tepat, dan sikap yang benar tentang esensi
dan tugas profesional guru sebagai pendidik
- Menguasai
seluk beluk kurikulum dan proses pengembangan kurikulum nasional sehingga
memiliki sikap positif terhadap kebaradaan kurikulum nasional yang selalu
mengalami pembaharuan, serta terampil dalam menjabarkannya menjadi
kurikulum tingkat satuan pendidikan
- Mampu
mengembangkan rencana dan program pembelajaran sesuai dengan kompetensi
lulusan yang diharapkan
- Menguasai
metode pembelajaran efektif yang dapat mengembangkan kecerdasan
intelektual, spritual, dan emosional sesuai dengan materi pembelajaran
- Mampu
mengelola kegiatan pengembangan sumber dan alat pembelajaran di sekolah
dalam mendukung pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan
- Menguasai
teknik-teknik penilaian hasil belajar dan menerapkannya dalam pembelajaran
- Mampu
menyusun program pendidikan per tahun dan per semester
- Mampu mengelola
penyusunan jadwa pelajaran per semester
- Mampu
melaksanakan monitoring dan evaluasi program pembelajaran dan melaporkan
hasil-hasilnya kepada stakeholders sekolah.
9. Mampu mengelola keuangan sekolah sesuai
dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien:
- Mampu
merencanakan kebutuhan keuangan sekolah sesuai dengan rencana pengembangan
sekolah, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang.
- Mampu
mengupayakan sumber-sumber keuangan terutama yang bersumber dari luar sekolah
dan dari unit usaha sekolah.
- Mampu
mengkoordinasikan pembelanjaan keuangan sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan berdasarkan asas prioritas dan efisiensi
- Mampu
mengkoordinasikan kegiatan pelaporan keuangan sesuai peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku
10. Mampu mengelola ketatausahaan sekolah
dalam mendukung kegiatan-kegiatan sekolah:
- Mampu
mengelola administrasi surat masuk dan surat keluar sesuai dengan pedoman
persuratan yang berlaku
- Mampu
mengelola administrasi sekolah yang meliputi administrasi akademik,
kesiswaan, sarana/prasarana, keuangan, dan hubungan sekolah-masyarakat
- Mampu
mengelola administrasi kearsipan sekolah baik arsip dinamis maupun arsip
lainnya
- Mampu
mengelola administrasi akreditasi sekolah sesuai dengan prinsip-prinsip
tersedianya dokumen dan bukti-bukti fisik
11. Mengelola
unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan
kesiswaan di sekolah:
- Mampu
mengelola laboratorium sekolah agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi
kepentingan pembelajaran siswa
- Mampu
mengelola bengkel kerja agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi
kepentingan pembelajaran keterampilan siswa
- Mampu
mengelola usaha kesehatan sekolah dan layanan sejenis untuk membantu siswa
dalam pelayanan kesehatan yang diperlukan
- Mampu
mengelola kantin sekolah berdasarkan prinsip kesehatan, gizi, dan
keterjangkauan
- Mampu
mengelola koperasi sekolah baik sebagai unit usaha maupun sebagai sumber
belajar siswa
- Mampu
mengelola perpustakaan sekolah dalam menyiapkan sumber belajar yang
diperlukan oleh siswa
12. Mampu menerapkan prinsip-prinsip
kewirausahaan dalam menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah:
- Mampu
bertindak kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pekerjaan melalui cara
berpikir dan cara bertindak
- Mampu
memberdayakan potensi sekolah secara optimal ke dalam berbagai
kegiatan-kegiatan produktif yang menguntungkan sekolah
- Mampu
menumbuhkan jiwa kewirausahaan (kreatif, inovatif, dan produktif) di
kalangan warga sekolah
13. Mampu menciptakan budaya dan iklim
kerja yang kondusif bagi pembelajaran siswa:
- Mampu menata
lingkungan fisik sekolah sehingga menciptakan suasana nyaman, bersih dan
indah
- Mampu
membentuk suasana dan iklim kerja yang sehat melalui penciptaan hubungan
kerja yang harmonis di kalangan warga sekolah
- Mampu
menumbuhkan budaya kerja yang efisien, kreatif, inovatif, dan berorientasi
pelayanan prima
14. Mampu mengelola sistem informasi
sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan:
- Mampu
mengembangkan prosedur dan mekanisme layanan sistem informasi
- Mampu
menyusun format data base sekolah sesuai kebutuhan
- Mampu
mengkoordinasikan penyusunan data base sekolah baik sesuai kebutuhan
pendataan sekolah
- Mampu
menerjemahkan data base untuk merencanakan program pengembangan sekolah
15. Terampil dalam memanfaatkan kemajuan
teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran
dan manajemen sekolah:
- Mampu
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam manajemen sekolah
- Mampu
memanfaatkan teknologi informasi dan komukasi dalam pembelajaran, baik
sebagai sumber belajar maupun sebagai alat pembelajaran
16. Terampil
mengelola kegiatan produksi/jasa dalam mendukung sumber pembiayaan sekolah dan sebagai sumber belajar sisiwa:
- Mampu
merencanakan kegiatan produksi/jasa sesuai dengan potensi sekolah
- Mampu membina
kegiatan produksi/jasa sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang
profesional dan akuntabel
- Mampu
melaksanakan pengawasan kegiatan produksi/jasa dan menyusun laporan
- Mampu
mengembangkan kegiatan produksi/jasa dan pemasarannya
17.
Mampu melaksana-kan pengawasan terhadap pelaksana-an kegiatan sekolah sesuai
standar pengawasan yang berlaku:
- Memahami
peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan dengan standar pengawasan
sekolah
- Melakukan
pengawasan preventif dan korektif terhadap pelaksanaan kegiatan sekolah
C. Kompetensi
Kewirausahaan
Kompetensi kepala sekolah yang cukup sentral dan merupakan
pokok dari keberlanjutan program sekolah diantaranya adalah kompetensi
Kewirau-sahaan. Sebagai salah satu cara bagaimana sekolah mampu mewujudkan
ke-mampuan dalam wirausahanya ini maka kepala sekolah harus mampu menun-jukkan
kemampuan dalam menjalin kemitraan dengan pengusaha atau dona-tur, serta mampu
memandirikan sekolah dengan upaya berwirausaha. Secara rinci kemampuan atau
kinerja kepala sekolah yang mendukung terhadap per-wujudan kompetensi kewirausahaan
ini, di antara mencakup:
(a)
Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan
sekolah/madrasah;
(b)
Bekerja ke-ras untuk mencapai keberhsilsan
sekolah/madrasah sebagai organisasi pem- belajar yang efektif;
(c)
Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam
me-laksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah;
(d)
Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik
dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah;
(e)
Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa
sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
D.
Kompetensi Supervisi
1.
Mampu melakukan supervisi sesuai prosedur dan teknik-teknik yang tepat:
- Mampu
merencanakan supervisi sesuai kebutuhan guru
- Mampu
melakukan supervisi bagi guru dengan menggunakan teknik-teknik supervisi
yang tepat
- Mampu
menindaklanjuti hasil supervisi kepada guru melalui antara lain
pengembangan profesional guru, penelitian tindakan kelas, dsb.
2. Mampu melakukan monitoring, evaluasi
dan pelaporan program pendidikan sesuai dengan prosedur yang tepat:
- Mampu
menyusun standar kinerja program pendidikan yang dapat diukur dan dinilai.
- Mampu
melakukan monitoring dan evaluasi kinerja program pendidikan dengan
menggunakan teknik yang sesuai
- Mampu
menyusun laporan sesuai dengan standar pelaporan monitoring dan evaluasi
E.
Kompetensi Sosial
1. Terampil bekerja sama dengan orang lain
berdasarkan prinsip yang saling menguntungkan
dan memberi manfaat bagi sekolah:
- Mampu bekerja
sama dengan atasan bagi pengembangan dan kemajuan sekolah
- Mampu bekerja
sama dengan guru, staf/karyawan, komite sekolah, dan orang tua siswa bagi
pengembangan dan kemajuan sekolah
- Mampu bekerja
sama dengan sekolah lain dan instansi pemerintah terkait dalam rangka
pengembangan sekolah
- Mampu bekerja sama
dengan dewan pendidikan kota/kabupaten dan stakeholders sekolah lainnya
bagi pengembangan sekolah
2. Mampu berpartisipasi dalam kegiatan sosial
kemasyarakatan:
- Mampu
berperan aktif dalam kegiatan informal di luar sekolah
- Mampu
berperan aktif dalam organisasi sosial kemasyarakatan
- Mampu
berperan aktif dalam kegiatan keagamaan, kesenian, olahraga atau kegiatan
masyarakat lainnya
- Mampu
melibatkan diri dalam pelaksanaan program pemerintah
3. Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau
kelompok lain:
- Mampu
menggali persoalan dari lingkungan sekolah (berperan sebagai problem
finder)
- Mampu dan
kreatif menawarkan solusi (sebagai problem solver)
- Mampu
melibatkan tokoh agama, masyarakat, & pemerintah dalam memecahkan
masalah kelembagaan
- Mampu
bersikap obyektif/tidak memihak dalam mengatasi konflik internal sekolah
- Mampu
bersikap simpatik/tenggang rasa terhadap orang lain
- Mampu
bersikap empatik/sambung rasa terhadap orang lain,
2.3
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah Dalam Dalam Mengembangkan Mutu Pendidikan
a.
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah
Keberhasilan
organisasi sekolah banyak ditentukan keberhasilan kepala sekolah dalam
menjalankan tugas pokok dan
fungsinya
sebagai kepala
sekolah. Tugas pokok dan fungsi Kepala
Sekolah adalah seperangkat sikap dan perilaku yang harus dilakukan sesuai dengan
posisinya dalam organisasi. Kepala sekolah merupakan salah satu komponen
pendidikan yang paling berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Untuk
itu kepala sekolah harus mengetahui tugas pokok dan fungsi kepala
sekolah.
Konsepnya
adalah EMASLIM ( Edukator, Manager, Administrator, Supervisor, Leader,Inovator, Motivator) Uraian
mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah tersebut adalah sebagai berikut.
1. Sebagai Educator
(pendidik)
Kepala sekolah sebagai pendidik, harus
memiliki strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalisme tenaga
kependidikan disekolahnya. Menciptakan iklim sekolah yang kondusif, memberi
nasehat kepada warga sekolah, memberi dorongan kepada seluruh tenaga
kependidikan, dan seterusnya. Kepala sekolah juga harus berusaha menanamkan,
memajukan dan meningkatkan sedikitnya empat nilai, yaitu pembinaan mental,
pembinaan moral, pembinaan fisik, pembinaan artistik.
Sebagai edukator, kepala sekolah wajib menjalankan tugasnya yaitu:1) mengikutsertakan para guru dalam kegiatan ilmiah, serti workshop, pelatihan, seminar, penataran, guna men ingkatkan pengetahuan dan ketrampilan guru. 2) Menggerakkan tim evaluasi hasil belajar peserta didik untuk lebih giat bekarja, dan hasilnya diumumkan secara terbuka. 3) menggunakan waktu belajar secara efektif di sekolah.
Sebagai edukator, kepala sekolah wajib menjalankan tugasnya yaitu:1) mengikutsertakan para guru dalam kegiatan ilmiah, serti workshop, pelatihan, seminar, penataran, guna men ingkatkan pengetahuan dan ketrampilan guru. 2) Menggerakkan tim evaluasi hasil belajar peserta didik untuk lebih giat bekarja, dan hasilnya diumumkan secara terbuka. 3) menggunakan waktu belajar secara efektif di sekolah.
2. Sebagai Manajer
Tugas kepala sekolah sebagai Manajer yaitu:
1) Memberdayakan
tenaga kependidikan melalui kerjasama atau
kooperatif untuk meningkatkan
tenaga profesional di lingkungan sekolah.
2) Memberi kesempatan kepada tenaga
kependidikan untuk meningkatkan profesinya.
3) Mendorong keterlibatan seluruh tenaga
kependidikan pada setiap kegiatan.
2. Sebagai Administrator
Kepala sekolah sebagai administrator memiliki hubungan yang sangat erat
dengan berbagai aktivitas pengelolaan administrasi yang bersifat pencatatan,
penyusunan dan pendokumentasian seluruh program sekolah. Secara spesifik,
kepala sekolah harus memiliki kemampuan untuk mengelola kurikulum, administrasi
peserta didik, administrasi personalia, administrasi sarana dan prasarana,
administrasi kearsipan, dan administrasi keuangan.
Untuk
menjalankan tugas sebagai administrator, kepala sekolah kini harus bisa
mengembangkan layanan berbasis teknologi modern guna memudahkan pengelolaan
administrasi. Sehingga administrasi sekolah betul-betul tampak profesional dan
berjalan secara efektif dan efesien.
4.
Sebagai Supervisor
Kepala sekolah sebagai supervisor harus
memerhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1) Hubungan konsultatif, kolegial, bukan hirarkhis,
2) Dilaksanakan secara demokratis,
3) Berpusat pada guru,
4) Dilakukan berdasarkan kebutuhan tenaga guru, dan
5) Merupakan bantuan profesional.
Tugas kepala sekolah sebagai
supervisor yaitu memberi masukan kepada tenaga kependidikan yang masih dirasa
perlu dibenahi, dibina dan ditingkatkan kemampuan dan ketrampilannya. Tindakan
ini untuk mencegah agar para tenaga kependidikan tidak melakukan penyimpangan
dan lebih berhati-hati melaksanakan pekerjaannya.
5.
Sebagai Leader
Kepala sekolah sebagai leader membutuhkan
karakteristik khusus, yaitu:
1) Memiliki kepribadian mantap, seperti (jujur,
percaya diri, tanggungjawab, berani
mengambil resiko dan keputusan, berjiwa besar, emosi yang stabil dan teladan).
2) Memiliki keahlian dasar, seperti (memahami
kondisi tenaga kependidikan, tahu kondisi dan karakteristik peserta didik,
menyusun program pengambangan tenaga kependidikan, menerima masukan, saran
kritik dari pihak lain, dll.).
3) Memiliki pengalaman dan pengetahuan
profesional, serta 4). Memiliki pengetahuan administrasi dan pengawasan.
6. Sebagai
Innovator
Sebagai innovator, kepala sekolah harus
memiliki staregi yang tepat untuk menjalin hubungan harmonis dengan lingkungan,
mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan
kepada seluruh tenaga kependidikan di sekolah, dan mengembangkan model-model
pembelajaran yang innovatif. Kepala sekolah sebagai innovator akan tercermin
bagaimana ia melakukan pekerjaannya secara konstruktif, kreatif, delegatif,
integratif, rasional dan objektif, pragmatis, keteladanan, adaptabel dan
fleksibel. Sebagai innovator juga harus mampu mencari, menemukan dan
malaksanakan berbagai pembaharuan di sekolah.
7. Sebagai Motivator
Sebagai motivator, kepala sekolah harus
memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada para tenaga
kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan fungsinya. Motivasi ini dapat
ditumbuhkan melalui pengaturan lingkungan fisik, pengaturan suasana kerja,
disiplin, dorongan, penghargaan secara efektif, dan penyediaan berbagai sumber
belajar melalui pengembangan pusat sumber belajar.
b.
Mutu
pendidikan
Salah satu indikator keberhasilan
kepemimpinan seorang kepala sekolah diukur dari mutu pendidikan yang ada di
sekolah yang dipimpinnya. Dalam konteks pendidikan, pengertian mutu mencakup
input, proses, dan output pendidikan (Depdiknas,
2001:5). Input pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena
dibutuhkan untuk berlangsungnya proses. Proses pendidikan merupakan berubahnya
sesuatu menjadi sesuatu yang lain dengan mengintegrasikan input sekolah
sehingga mampu menciptakan situasi pembelajaran yang menyenangkan (enjoyable
learning), mampu mendorong motivasi dan minat belajar, dan benar-benar mampu
memberdayakan peserta didik. Output pendidikan adalah merupakan kinerja sekolah
yang dapat diukur dari kualitasnya, efektivitasnya, produktivitasnya,
efisiensinya, inovasinya, dan moral kerjanya.
Dalam konsep yang lebih luas, mutu
pendidikan mempunyai makna sebagai suatu kadar proses dan hasil pendidikan
secara keseluruhan yang ditetapkan sesuai dengan pendekatan dan kriteria
tertentu (Surya, 2002:12).
Proses pendidikan yang bermutu
ditentukan oleh berbagai unsur dinamis yang akan ada dalam sekolah itu sendiri dan
lingkungannya sebagai suatu kesatuan sistem. Menurut Townsend dan Butterworth
(1992:35) dalam bukunya Your Child’s
Scholl, ada sepuluh faktor penentu terwujudnya proses pendidikan yang
bermutu, yakni keefektifan kepemimpinan kepala sekolah; partisipasi dan rasa
tanggung jawab guru dan staf; proses belajar-mengajar yang efektif;pengembangan
staf yang terpogram; kurikulum yang relevan; memiliki visi dan misi yang jelas;
iklim sekolah yang kondusif; penilaian diri terhadap kekuatan dan kelemahan; komunikasi
efektif baik internal maupun eksternal; serta keterlibatan orang tua dan
masyarakat secara instrinsik.
Berdasarkan konsep mutu pendidikan tersebut
maka dapat dipahami bahwa pembangunan pendidikan bukan hanya terfokus pada
penyediaan faktor input pendidikan tetapi juga harus lebih memperhatikan faktor
proses pendidikan.Input pendidikan merupakan hal yang mutlak harus ada dalam
batas-batas tertentu tetapi tidak menjadi jaminan dapat secara otomatis
meningkatkan mutu pendidikan (school resources are necessary but not sufficient
condition to improve student achievement).
Dalam konteks pendidikan pengertian mutu, dalam hal ini mengacu pada
proses pendidikan dan hasil pendidikan. Dalam “proses pendidikan” yang bermutu
terlibat berbagai input, seperti bahan ajar (kognitif, afektif, atau
psikomotorik), metodologi (bervariasi sesuai kemampuan guru), sarana sekolah,
dukungan administrasi dan sarana prasarana dan sumber daya lainnya serta
penciptaan suasana yang kondusif. Mutu pendidikan nasional yang tercermin dalam
kompetensi lulusan satuan-satuan pendidikan dipengaruhi oleh berbagai komponen
seperti proses, isi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaam, dan penilaian pendidikan yang dapat digambarkan dalam
konstelasi mutu pendidikan sebagai berikut.
Mutu pendidikan dicerminkan oleh kompetensi lulusan yang dipengaruhi oleh kualitas
proses dan isi pendidikan. Pencapaian kompetensi lulusan yang memenuhi standar
harus didukung oleh isi dan proses pendidikan yang juga memenuhi standar.
Perwujudan proses pendidikan yang berkualitas dipengaruhi oleh kinerja pendidik
dan tenaga kependidikan, kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana, kualitas
pengelolaan, ketersediaan dana, dan system penilaian yang valid, obyektif, dan
tegas. Oleh karena itu perwujudan pendidikan nasional yang bermutu harus
didukung oleh isi dan proses pendidikan yang memenuhi standar, pendidik dan
tenaga kependidikan yang memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi
agar berkinerja optimal, serta sarana dan prasarana, pengelolaan, dan
pembiayaan yang memenuhi standar.
.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
A. Kesimpulan
1.
Undang-Undang
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 menyebutkan pengertian
Kompetensi sebagai berikut: “Seperangkat pengetahuan keterampilan dan perilaku
yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dan dosen dalam
melaksanakan tugas profesionalnya”
Pengertian
kompetensi berdasarkan beberapa ahli dapat disimpulkan bahwa kompetensi
merupakan semua pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap dasar yang harus
dimiliki oleh kepala sekolah yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan
bertindak yang bersifat dinamis, berkembang, dan dapat diraih dan dilaksanakan
setiap waktu.
2. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar
Kepala Sekolah/Madrasah dijadikan acuan bagi pengembangan kompetensi kepala
sekolah/madrasah.
Standar kompetensi yang harus
dimiliki kepala sekolah/madrasah ditetapkan bahwa ada 5 (lima) dimensi
kompetensi yaitu: (a) kepribadian, (b) manajerial,(c) kewirausahaan, (d)
supervisi, dan (e) sosial. Dengan
standar tersebut diharapkan seluruh kepala sekolah/madrasah di Indonesia
memiliki kompetensi yang layak sebagai kepala sekolah/madrasah
3.
Kepala Sekolah merupakan salah satu
komponen pendidikan yang paling
berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Sehingga sudah
tentu dituntut profesionalisme yang tinggi atas kinerjanya. Adanya
tupoksi ini memudahkan kepala sekolah juga seluruh perangkat sekolah untuk memainkan
perannya sesuai tanggung jawabnya masing-masing. Dengan cara demikian fungsi controlling juga
akan lebih mudah karena menjadikan tupoksi tersebut sebagai barometer penilaian
kinerja.
4.
Dalam
konsep yang lebih luas, mutu pendidikan mempunyai makna sebagai suatu kadar
proses dan hasil pendidikan secara keseluruhan yang ditetapkan sesuai dengan
pendekatan dan kriteria tertentu. Mutu pendidikan nasional yang
tercermin dalam kompetensi lulusan satuan-satuan pendidikan dipengaruhi oleh
berbagai komponen seperti proses, isi, pendidik, dan tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.
B. Saran
1. Dengan standar
kompetensi kepala sekolah/madrasah
diharapkan seluruh kepala
sekolah/madrasah di Indonesia memiliki kompetensi yang layak.
2. Kepala sekolah dituntut untuk senantiasa
berusaha memahami dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya guna mewujudkan sekolah yang efektif , efisien
dan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan
DAFTAR PUSTAKA
Danim, Sudarwan,Inovasi Pendidikan dalam Upaya
Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan,Bandung: CV. Pustaka Setia,
2002.
Direktorat Tenaga Kependidikan .Pedoman Pelaksanaan
Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah Tingkat 1 Modul Levelling Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah/Madrasah Tingkat 1
Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan
Nasional. 2010
E. Mulyasa,Menjadi Kepala Sekolah Profesional, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006.
Kartono, Kartini. 1997. Tinjauan
Politik Mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta : Anem Kosong Anem
Makmun,
Syamsudin Abin. 1999. Psikologi Pendidikan.
Bandung : Remaja Rosdakarya
Prof.
DR. Nana Sudjana, 2004, Proses Belajar Mengajar, Bandung: CV Algesindo
Permendiknas
No 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Permendiknas
No 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
Sagala,Syaiful .2009.
Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga
Kepemdidikan. Penerbit: Alfabeta, cetakan 2. Bandung
Suryabrata, Sumadi. 2004. Psikologi Pendidikan. Jakarta : Raja Grafindo Persada
Tirtarahardja, Umar. 2000. Pengantar Pendidikan. Jakarta : Rineka Cipta
Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 Th. 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta : Cemerlang
http://nunamuvie.blogspot.com/2011/04/upaya-peningkatan-mutu-pendidikan.html
diunduh 07/04/2013
http://kalius-sabakalek.blogspot.com/2013/03/peran-kepala-sekolah-dalam
meningkatkan.html diunduh 07/04/2013
Langganan:
Postingan (Atom)